Pengadilan Roma Memerintahkan Pemblokiran Torrent Pada Cloudflare DNS 1.1.1.1

cloudflarehq.jpg
November 15, 2022
Share

Pengadilan Roma telah mengkonfirmasi bahwa Cloudflare harus memblokir tiga situs torrent melalui DNS 1.1.1.1 publiknya. Pemblokiran diajukan oleh beberapa label rekaman besar di negeri Pizza itu.

Cloudflare tidak senang dengan perintah pemblokiran tersebut dan menyatakan bahwa tindakan seperti itu dapat menjadi preseden yang berbahaya. Pemblokiran situs web telah menjadi alat anti-pembajakan yang semakin umum di seluruh dunia.

Di berbagai negara, ISP (Internet Service Provider) diperintahkan oleh pengadilan/pemerintah untuk melakukan pemblokiran terhadap situs ilegal dengan alasan hak cipta, bahkan penyedia DNS netral pun sekarang mendapat perintah yang sama. Di Indonesia sendiri, peraturan ini mengacu pada UU ITE dan HAKI.

Dikutip dari TorrentFreak, awal tahun ini, pengadilan Italia memerintahkan Cloudflare untuk memblokir tiga situs torrent pada resolver DNS 1.1.1.1 publiknya. Perintah tersebut berlaku untuk kickasstorrents.to, limetorrents.pro, dan ilcorsaronero.pro, tiga domain yang sudah diblokir oleh ISP di Italia mengikuti perintah dari regulator lokal AGCOM.

Cloudflare Mengajukan Banding Perintah Pemblokiran DNS

Kecewa dengan keputusan tersebut, Cloudflare mengajukan banding ke Pengadilan Milan. Perusahaan infrastruktur internet itu keberatan memblokir permintaan yang menargetkan situs web pelanggannya, tetapi percaya bahwa melakukan pemblokiran resolver DNS akan menyebabkan masalah, karena tindakan tersebut tidak mudah dibatasi secara geografis.

“Karena pemblokiran semacam itu akan berlaku secara global untuk semua pengguna resolver, di mana pun mereka berada, itu akan memengaruhi pengguna akhir di luar yurisdiksi pemblokiran pemerintah,” kata Cloudflare baru-baru ini.

Cloudflare berpendapat bahwa pemblokiran DNS adalah tindakan tidak efektif karena mudah dilewati dengan mudah, misalnya menggunakan VPN.

Pengadilan Menolak Banding

Pendapat Cloudflare gagal mendapatkan tanggapan positif di pengadilan sehingga bandingnya ditolak. Pemblokiran DNS mungkin bukan solusi yang sempurna, tetapi bukan berarti bahwa Cloudflare tidak dapat dipaksa untuk campur tangan.

Penolakan banding ini merupakan kemenangan bagi Sony Music, Warner Music, dan Universal, perusahaan di balik pengaduan tersebut. Ini juga dilihat sebagai kemenangan yang jelas oleh Enzo Mazza, CEO grup industri musik Italia FIMI.

Recommended:  Asosiasi Blockchain Indonesia: Pasar Aset Crypto di Indonesia Melemah

“Ini adalah keputusan penting bagi Italia. Cloudflare, serta penyedia lain yang menyediakan layanan serupa, harus meningkatkan upaya mereka dalam mencegah akses pengguna ke situs web ilegal yang diperintahkan untuk diblokir, ”kata Mazza.

Grup industri musik global IFPI setuju. Menurut Chief Executive Frances Moore, perintah tersebut menjadi preseden penting.

Salinan putusan pengadilan banding dapat diunduh disini.