09ea0309.png 09ea0309.png

Cara Mudah Daftar NPWP

NPWP merupakan salah satu instrumen wajib dimiliki oleh mereka yang memiliki penghasilan, baik sebagai pengusaha atau karyawan. Apalagi bila penghasilannya diatas rata-rata orang kebanyakan.

Di Indonesia sendiri, seseorang yang memiliki kewajiban membayar pajak disebut Wajib Pajak (WP), WP ini akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebenarnya, NPWP ini dapat diajukan oleh mereka yang tidak kena pajak namun memerlukan NPWP sebagai dokumen penunjang, misalnya ketika mengajukan kartu kredit atau pinjaman bank. Karena salah satu syarat Wajib Pajak di Indonesia yaitu memiliki penghasilan rata-rata 3 juta perbulan.

Pengertian NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor tanda wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Ini diatur oleh Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013 menyatakan bahwa setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP. NPWP sendiri terdiri dari 15 digit, dengan rincian 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, tiga digit selanjutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar dan 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

NPWP Pusat

NPWP Pusat yaitu NPWP utama yang dimiliki baik oleh orang pribadi maupun badan/organisasi yang di dapat ketika pertama kali membuat NWP. Nantinya, NPWP ini dapat digunakan sebagai induk dari beberapa NPWP Cabang.

NPWP Cabang

NPWP Cabang yaitu merupakan turunan dari NPWP pusat untuk kepentingan administrasi perpajakan. Misalnya sebuah perusahaan A yang berkantor di Bandung, membuka cabang di Jakarta dan Bekasi. Jika NPWP Pusatnya adalah XX.X.000, maka cabang Jakarta adalah XX.X.001 dan Bekasi XX.X.002.

Manfaat NPWP Bagi Wajib Pajak

Berikut ini beberapa manfaat memiliki NPWP, yaitu:

  • Terhindar Dari Denda
    Manfaat yang paling penting bagi pemilik NPWP yaitu agar tidak terkena denda karena tidak membayar pajak. Dengan memiliki NPWP, maka Anda akan rutin membayar kewajiban perpajakan, dan terhindar dari denda.
  • Mempermudah Pengajuan Kredit
    Manfaat lainnya yaitu, mempermudah Anda dalam pengajuan kredit, karena memiliki NPWP adalah salah satu syarat pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Dengan demikian, pihak bank bisa melihat rekam jejak nasabahnya dalam membayar kewajiban pajaknya.
  • Membuat Surat Izin Usaha
    NPWP dapat membantu pelaku dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di Indonesia, setiap bisnis diwajibkan membayar pajak. Apabila sebuah entitas usaha diketahui tidak memiliki NPWP, maka proses legalitasnya akan terhambat.
  • Membuat Rekening Bank
    NPWP juga diperlukan untuk membuka rekening bank, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi BI. Walaupun untuk saat ini, kepemilikan NPWP masih bersifat opsional. Namun bukan tidak mungkin di masa depan, setiap calon nasabah bank wajib memiliki NPWP. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa calon nasabah dengan potensi beneficial owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.

Jenis-Jenis NPWP

NPWP terdiri dari dua jenis yaitu NPWP pribadi dan badan usaha. NPWP pribadi adalah kepemilikan NPWP secara individu atau perorangan dengan syarat telah memiliki pendapatan. NPWP Badan adalah jenis NPWP yang kepemilikannya ditujukan pada badan usaha atau perusahaan yang telah mendapatkan pendapatan atas hasil keuntungannya.

Persyaratan Pengajuan NPWP

  1. NPWP Pribadi
    Syarat mengajukan NPWP bagi wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas antara lain:

    1. Fotokopi KTP (WNI)

    2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (WNA)
      Syarat mengajukan NPWP pribadi bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas antara lain:


    1. Fotokopi KTP (WNI)

    2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA)

    3. Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang

    4. Surat pernyataan bermaterai berisi Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerjaan bebas
      Syarat Wajib Pajak individu bagi wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah antara lain:

    1. Fotokopi KTP (WNI)
    2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA)
    3. Fotokopi NPWP Suami
    4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
    5. Fotokopi surat perpajakan luar negeri suami WNA
    6. Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
  2. NPWP Badan
    NPWP Badan adalah jenis NPWP yang kepemilikannya ditujukan pada badan usaha atau perusahaan yang telah mendapatkan pendapatan atas hasil keuntungannya.
    Syarat pembuatan NPWP Badan dengan status Wajib Pajak sebagai pembayar pajak atas bidang usaha berprofit antara lain:

    1. Fotokopi dokumen pendirian usaha

    2. Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak salah satu anggota

    3. Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang
      Syarat pembuatan NPWP Badan bagi organisasi non-profit yakni:

    1. Fotokopi KTP salah satu anggota
    2. Pernyataan surat domisili dari RT/RW setempat

Cara Daftar NPWP

Daftar Offline

Untuk melakukan pendaftaran NPWP secara offline, Anda cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di daerah Anda dengan membawa persyaratan untuk membuat NPWP. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak.

Daftar Online

Apabila Anda tidak memilki waktu luang untuk mengunjungi KPP, Anda cukup melakukan pendaftaran melalui website resmi E-Reg DJP. Pendaftarannya sangat mudah dan hanya memerlukan waktu kurang dari 30 menit apabila tidak ada masalah pada dokumen (misalnya perbedaan nama, perbedaan tanggal atau tempat lahir pada pada KTP dan KK atau masalah lainnya).

Apabila terjadi masalah para proses pendaftaran, Anda akan diarahkan untuk memperbaiki data kependudukan di Dukcapil atau mendatangi KPP terdekat di daerah Anda guna mempermudah proses pembuatan NPWP.

Berikut ini langkah-langkah pendaftaran NPWP online:

  1. Buka https://ereg.pajak.go.id/daftar dan isi bidang seperti nama, email, kata sandi & lainnya.
  2. Buka email yang telah di daftarkan untuk melakukan aktivasi Ereg.
  3. Setelah aktivasi, langkah selanjutnya mengisi beberapa data, sistem akan mengirimkan email aktivasi akun.
  4. Setelah kedua aktivasi ini selesai dilakukan, langkah selanjutnya yaitu menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KK & KTP serta beberapa dokumen lainnya yang diperlukan (tergantung jenis NPWP yang akan dibuat). Kemudian Anda dapat mulai mengisi data pada kolom yang tersedia. Pastikan Anda mengisi data tersebut dengan benar dan hati-hati.
  5. Setelah proses pengisian NPWP selesai, klik tautan Minta Token untuk mencetak kartu NPWP Anda.
  6. Setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan, dan Token telah sukses dikirimkan. Sistem akan mengirimkan email tanda terima pendaftaran NPWP Anda ke email yang terdaftar. Email ini berisi nomor NPWP dan kartu NPWP berupa file PDF yang dapat Anda cetak sendiri.

Penutup

Itulah pengertian, manfaat dan cara mendapatkan NPWP secara offline maupun online. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.


Kami dapat menghasilkan komisi dari produk atau layanan yang Anda beli menggunakan tautan dari situs web kami, selengkapnya.

Anda dapat mendukung situs ini agar tetap aktif dan terus memberikan dampak positif bagi pembaca.

Kritik, saran? Klik tombol



Artikel Terkait

Saran artikel ini dibuat oleh Kudatuli Project


InstaWP

InstaWP adalah alat pengembangan web yang memungkinkan pengguna untuk membuat dan meluncurkan situs WordPress dengan cepat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *