Indonesia baru saja memberlakukan larangan terhadap penjualan ponsel pintar Google Pixel, hanya beberapa hari setelah menghentikan penjualan resmi iPhone 16.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua ponsel pintar yang dijual di Indonesia memiliki setidaknya 40% komponen yang diproduksi secara lokal atau biasa disebut TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Secara singkat, TKDN merujuk pada persentase atau proporsi komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam suatu barang, jasa, atau gabungan keduanya. Alternatifnya, produsen ponsel tersebut harus melakukan investasi yang signifikan dalam perekonomian domestik.
Menurut pernyataan Febri Hendri Antoni Arief, juru bicara Kementerian Perindustrian Indonesia, kebijakan ini dirancang untuk memastikan adanya “keadilan bagi semua investor yang beroperasi di Indonesia.” Seperti dilaporkan oleh Reuters, regulasi ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri lokal dan memperkuat ekonomi dalam negeri dengan memastikan bahwa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Berbeda dengan produsen ponsel pintar seperti Samsung dan Xiaomi, Google belum memiliki fasilitas produksi di negara Asia Tenggara tersebut. “Produk Google tidak memenuhi persyaratan yang telah kami tetapkan, sehingga tidak dapat dijual di pasar lokal,” ujar Arief.
Dia menjelaskan bahwa meskipun masyarakat Indonesia masih bisa membeli perangkat seperti iPhone 16 atau Google Pixel dari luar negeri, mereka kemungkinan harus membayar pajak tambahan saat memasukkannya ke dalam negeri. Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menonaktifkan perangkat yang diimpor dan dijual secara ilegal di pasar domestik.
Meskipun ada upaya pengendalian yang lebih ketat akhir-akhir ini, preferensi konsumen di Indonesia telah lama condong ke merek-merek asal Asia dibandingkan merek-merek Barat. Google dan Apple, meskipun dikenal secara global, tidak menempati posisi teratas dalam daftar merek favorit di Indonesia.
Di antara merek-merek yang paling diminati, Oppo, perusahaan asal China, menduduki peringkat teratas sebagai produsen ponsel pintar paling populer di negara ini, dengan menguasai sekitar 17% pangsa pasar. Sementara itu, Samsung, merek asal Korea Selatan, berada di posisi kedua dengan pangsa pasar sebesar 16,4%.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, berada di belakang Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Berdasarkan data terbaru, populasi Indonesia diperkirakan mencapai 280,7 juta jiwa pada tahun 2023. Struktur demografis Indonesia didominasi oleh penduduk usia produktif, dengan sekitar 68,31% penduduk berada pada rentang usia 15-64 tahun. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan bonus demografi yang potensial.
TKDN adalah persyaratan pemerintah Indonesia yang mewajibkan produsen perangkat tertentu, termasuk smartphone, untuk menggunakan komponen lokal dalam produk mereka. Tujuannya adalah untuk mendorong industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada impor. Aturan TKDN berdampak signifikan pada pasar smartphone di Indonesia, karena produsen yang tidak memenuhinya tidak dapat menjual produk mereka secara resmi di negara ini. Hal ini dapat membatasi pilihan konsumen dan mempengaruhi harga smartphone di pasaran.
Artikel Terkait
Richard M. Stallman kembali sebagai dewan direksi FSF
April 8, 2021
4 pemblokir iklan untuk Chrome
August 28, 2024
Nih Buat Jajan resmi ditutup pada 31 Oktober 2024
October 10, 2024
Intel Rilis Spesifikasi “X86-S” Untuk Arsitektur Hanya 64-bit
June 9, 2023
Google umumkan Pixel terbaru diluncurkan perdana pada 11 Mei 2023
May 11, 2023
Tips KUPU Bagi Pengusaha Dalam Menghadapi Lesunya Ekonomi
November 3, 2022
Saran artikel ini dibuat oleh Kudatuli Project
ShopBack adalah aplikasi dan situs web yang memberikan cashback dan promo kepada pengguna yang berbelanja online